Gembong narkoba Meirika Franolla kembali lolos dari ancaman hukuman mati setelah mendapatkan grasi tiga tahun lalu. Dakwaan ikut mengendalikan peredaran narkoba dinyatakan hakim tak terbukti. Hasil jual-beli narkoba yang keluar-masuk ke rekeningnya diakui Olla sebagai bisnis transfer uang.